Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di dipinggir jalan Desa Cemandi, kec. Sedati, Sidoarjo pada 30 Desember 2022 lalu berhasil di amankan. Tiga dari empat pelaku diamankan tim Polresta Sidoarjo yaitu DB (26), BM (23) warga Jombang, W (22) warga Blora dan R warga Jombang yang saat ini masih DPO.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pada awal kejadian hingga mengakibatkan korba AJ (25) warga Desa Jeruk Gamping, Krian meninggal yaitu karena pelaku DB merasa dibohongi korban.
Pelaku bertanya ke korban terkait keinginannya bekerja di Kapal Api. Lalu AJ menyanggupi dengan syarat membayar Rp1 juta supaya bisa masuk kerja. Setelah itu, AJ meminta uang tambahan lagi Rp300 ribu untuk biaya seragam.
“Setelah dibayar semua oleh pelaku, kabar terkait masuk kerja belum didengar oleh tersangka DB. Ia sudah berusaha menghubungi AJ namun handphonenya ternyata nomernya diganti,” ungkap Kusumo, saat diwawancarai pada Selasa (24/01/2023) di Mapolresta Sidoarjo.
Hingga setahun, informasi terkait masuk kerja tidak pernah ada. Pada tanggal 24 Desember 2022, pelaku DB meminta kepada AJ agar uangnya Rp1.300.000 segera dikembalikan. Namun saat itu, AJ hanya mempunyai uang Rp250.000 dan berjanji pada Kamis (29/12) akan mengembalikan sisanya.
“Setelah itu, keempatnya berkumpul ditempat kos BM untuk minum – minuman beralkohol. Dari celotehan DB yang mengeluh kalau urusannya dengan AJ belum selesai. Tersulutlah emosi R (DPO) dan mengajak ke tempat kerja korban,” jelasnya.
Melihat korban tidur, keempat pelaku menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tak berdaya hingga pingsan dan ditemukan warga. Warga bergegas membawa korban ke RSUD Sidoarjo untuk menjalani perawatan. Selama 3 hingga 4 hari dirawat di RSUD, namun korban meninggal pada Selasa (03/01).
Dari hasil penyelidikan, tim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap DB pada Rabu (04/01) di Pasuruan, BM ditangkap pada Kamis (19/01) di Gianyar, dan W pada Kamis (19/01) di Badung Bali, sedangkan R masih dalam pengejaran (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, pungkas Kombes Kusumo.