Pengadilan Agama Sidoarjo pada tahun 2022 lalu mendapatkan ratusan permohonan pernikahan. Dari rekap data Dispensasi Kawin, Sidoarjo Berada di urutan ke 25 dari 37 Wilayah Hukum di Jawa Timur, terlebih hampir keseluruhan permohonan nikah atau dispensasi kawin tersebut dalam kondisi hamil duluan.
Saat dikonfirmasi Kepala Humas Pengadilan Agama, Imam Syafi’i mengatakan tercatat sebanyak 246 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini oleh remaja di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022. Menurut Imam rentang usia yang mengajukan permohonan tersebut berada antara 16 hingga 19 tahun.
Di awal tahun 2023 ini Imam menuturkan bahwa juga sudah ada 16 permohonan untuk menikah oleh remaja berusia 16 hingga 19 tahun. “Iya hari ini (26/01) ada penambahan permohonan 16 sehingga total seluruhnya 262 permohonan. Rata – rata pemohon di bawah usia 19 tahun karena insident hamil duluan,” ungkapnya, saat ditemui tim pada Kamis (26/01/2023).
Imam mengatakan permohonan untuk pernikahan remaja usia 16 hingga 19 tahun tersebut memiliki beragam alasan. Namun paling banyak akibat adanya kasus hamil diluar nikah. Menurutnya ada setidaknya 70 persen dari total 262 permohonan yang didasari karena remaja hamil duluan. “Sekitar segituan mba memang cukup banyak,” tuturnya.
Alasan lainnya para remaja mengajukan permohonan menikah dini juga didasari beberapa karena sudah melahirkan anak, hingga karena desakan ekonomi, dan paling banyak yang mengajukan permohonan menikah muda ini adalah remaja perempuan.
Imam menambahkan tidak semua permohonan pernikahan tersebut di setujui. Ada juga beberapa yang ditolak dan dicabut, sekitar 5 persen dari total 262 ditolak atau dicabut karena kurang memenuhi syarat atau tidak adanya persetujuan orang tua atau wali pemohon. Ada juga yang menikah secara agama (nikah siri).
Perlu diketahui dalam peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun baik itu pria atau wanita.
Ananda fitriana, Selaku Bidan juga menambahkan jika pernikahan dini sebenarnya memiliki sisi positif yaitu menghindari zina, namun ada juga faktor negatif diantaranya ketidaksiapan menjadi orang tua juga menentukan mental terutama calon ibu. “Dari sisi medis, dampak yang sering dialami calon ibu terjadi pada saat persalinan seperti prematuritas, perdarahan karena anemia, bahkan stelah melahirkan menyebabkan babyblues sulit dihindari” jelasnya.
Ia menambahkan “resiko pada persalinan, mengakibatkan darah tinggi (hipertensi) yang menyebabkan perdarahan, anemia menyebabkan perdarahan dimana hal tersebut menjadi faktor utama pembunuh baik bayi dan ibunya, di KSPR pun nilai nya dapat tambahan 4 point, jadi sangat disarankan melahirkan di Rumah Sakit dengan fasilitas lengkap” tutupnya.