Dua tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain adalah Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Pada jum’at sore dilimpahkan ke Rumah Tahanan Surabaya. Kedua tahanan tersebut merupakan tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto. Dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Keduanya, Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat. Sehingga tidak ada yang khusus untuk pelayanan kesehatan.
“Sudah diperiksa oleh perawat dan dokter rutan, dan keduanya dalam keadaan sehat,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan bahwa keduanya akan diperlakukan dan dilayani sesuai dengan SOP yang ada. Tidak ada pengistimewaan.
“Keduanya juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara,” tegas Hendra.