Sidoarjo – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan baju impor bekas sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di Pergudangan Jaya Park, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana, jaket. Pemusnahan ini merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
“Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh kecuali yang diatur misalnya pesawat terbang kita perlu kalau baru mahal, bekas itu boleh. Tapi secara umum barang bekas tidak boleh termasuk pakaian. Pakaian itu seperti sepatu, motor macam-macam bekas itu tidak boleh,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, usai pemusnahan, Senin (20/3/2023).
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perwakilan satgas Polri, perwakilan kejaksaan tinggi Jatim.
Ia menambahkan, barang yang diduga dari luar negeri ini tidak hanya bekas tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Biar masyarakat paham tahu juga pengamat, kalau barang ilegal masuk kesini tidak boleh, ya tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk negeri ini rusak. Kedua kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas murah meriah itu merusak UMKM dan industri kita,” tegasnya.
Menurut Zulhas, jualan barang bekas diperbolehkan asal tidak impor dari luar negeri dan tidak ilegal. “Impor barang bekas, jual barang bekas boleh tidak? boleh kalau dari dalam negeri,” bebernya.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.
“Ini informasinya dari Korea. Di bal-balannya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, gak mungkin lewat darat. Kalau darat biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.