Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menahan tiga orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi kasus kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik yang mengakibatkan macetnya pembayaran kredit senilai Rp 50,2 miliar.
Ketiga orang tersangka tersebut antara lain Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS dan komisaris PT JKS berinisial AK serta RSI selaku Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI Cabang Gresik.
2 dari 3 tersangka tersebut, yakni AK dan RSI, untuk sementara waktu hingga 20 hari kedepan akan mendekam di Rutan Kelas 1 Surabaya. Sementara untuk Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS) berinisial HAS hanya akan menjalani tahanan kota, lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
“Ada satu (tersangka) yang saat ini berumur 70 tahun, setelah diperiksa Tim Dokter Klinik Kejati, dinyatakan tidak memungkinkan untuk ditahan karena kondisi kesehatan. Akhirnya dijadikan tahanan kota,” ucap Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam menjalankan dugaan tindak pidana korupsi kasus kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Gresik. PT JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp 75 miliar.
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu, menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.
“Sayangnya surat perjanjian kerja tahun 2013 dan tahun 2014 lalu, yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” jelasnya.
Ia mengatakan tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” ucapnya.
Ia menjelaskan saat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini. Sementara untuk dua tersangka, yakni masing-masing AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka berinisial HAS yang sudah berusia 70 tahun tidak ikut ditahan karena usianya telah lanjut.
“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” tuturnya. Rmb