Sidoarjo – Pensiunan Polisi, Darmiati Tansilong, hingga kini masih terus berusaha untuk mendapatkan uang pelunasan utang dengan nilai total Rp 2,781 miliar, oleh Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Orang nomor 2 di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut, hingga kini diketahui belum membayarkan utangnya ke Darmiati, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Subandi.
Kali ini, Darmiati bersama keluarga akan menggelar hearing dengan Komisi III DPR RI. Tujuan hearing itu bertujuan untuk menanyakan kepastian hukum tentang kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, keluarga juga akan mempertanyakan upaya hukum pihak Subandi, yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.
“Pengacara Subandi berencana mengajukan PK kedua, padahal setahu kami, tidak ada langkah PK kedua dalam perkara perdata. Hal itu juga telah kami tanyakan ke PN Sidoarjo pekan lalu, artinya utang senilai yang disebutkan MA harus dibayarkan,” terang Supari, Sabtu (23/9/2023) siang.
Pihak keluarga Darmiati berharap, dengan adanya hearing yang akan dihadiri oleh Ketua MA, Komisi Yudisial, PT Jatim, PN Sidoarjo Serta pihak Subandi ini. Wakil Bupati Sidoarjo tersebut dapat mematuhi hukum dengan membayar utang sejumlah Rp 2,781 miliar, karena putusan Mahkamah Agung itu sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Kami sangat berharap Pak Subandi sebagai pejabat publik dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat dan tergerak hatinya, untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” tambah Supari.
Menurut Supari, bila utang tersebut tidak juga dibayarkan, selain akan mengirimkan surat somasi ke 3. Pihaknya juga berencana mengajukan penyitaan aset maupun mempailitkan Subandi.
Beberapa hari lalu lanjut Supari, pengacara Subandi mendatangi pengacara Darmiati dan menawarkan pembayaran Rp 2 miliar namun nilai tersebut tidak sesuai putusan MA sebesar Rp 2,781 miliar.
Seperti diketahui, utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012 lalu.
Saat itu Subandi meminjam kepada Darmiati uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengembangan bisnis propertinya. Selanjutnya, perkara utang piutang ini bergulir ke meja hijau karena Subandi belum menyelesaikan seluruh kewajibannya.