Surabaya – Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi membantah bahwa penumpukan barang impor yang dikirim oleh Pekerja Imigran Indonesia di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut ditahan oleh pihaknya.
“Tidak ada perintah penahanan barang, karena memang untuk kami, tidak ada kepentingan dengan penahanan barang tersebut, dan tentunya bertentangan dengan semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time,” ujar Kepala Bea Cukai Tanjing Perak Dwijanto Wahjudi. Sabtu (11/11/2023).
Menurut Wahjudi, tertahannya barang-barang milik para Pekerja Imigran Indonesia yang dikirimkan melalui jasa Ekspedisi atau PJT tersebut lebih disebabkan, karena hingga saat ini pihak jasa Ekspedisi atau PJT, masih belum mengirimkan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai.
“Memang betul ada penumpukan dan teman-teman Pemeriksa Barang Bea Cukai Tanjung Perak tidak bisa memeriksa. Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh Ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai,” ujar Dwijanto.
Belum diterimanya Dokumen Consignment Note (CN) oleh Bea Cukai Tanjung Perak, membuat proses pemeriksaan barang kepabeanan terhambat, lantaran barang impor tersebut, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai.
“Per 10 November kemarin, kami sudah menyampaikan surat kepada setiap pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96),” imbuhnya.
Padahal Pihak Bea Cukai Tanjung Perak sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96, di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman bersama seluruh Ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dimana dalam pertemuan tersebut, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur, bersepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
“Kami harap, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, agar kami dapat segera melakukan pemeriksaan kepabeanan, sebagaimana semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time.” Tutup Dwijanto Wahjudi.