Sidoarjo – Kejaksaan negeri (Kejari) Sidoarjo menerima dan langsung menyita uang dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta (PDAM) Kabupaten Sidoarjo senilai Rp1,849 miliar.
Uang yang disita itu adalah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Sidoarjo pada kegiatan pasang baru periode 2012-2015.
Uang diserahkan langsung Direktur Utama Perumda Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi kepada Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di aula kejari setempat, Selasa (28/11/2023).
“Ini upaya kita antara PDAM dengan kejaksaan, kejaksaan mengimbau kepada PDAM untuk segera menyerahkan barang bukti tersebut,” kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah.
Namun Roy belum bisa merinci terkait kasus tersebut, karena masih terus penyidikan. Demikian pula terkait tersangka ataupun modus dugaan korupsi juga belum bisa dijelaskan. Roy hanya menjelaskan, uang yang disita itu adalah nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi.
“Ini adalah langkah sebagai bentuk pemulihan keuangan negara. Dan kasus ini dalam tahap penyidikan. Kami apresiasi kerjasama tim penyidik ini,” tutup Roy.