Sidoarjo – Barang bukti rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal, senilai Rp9,8 miliar. Kembali dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Kanwil Jatim 1, pada pekan ke empat dan ke lima bulan November tahun ini. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 7,48 juta batang rokok.
Keseluruhan barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sementara untuk minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat, memiliki potensi cukai dari barang kena cukai (BKC) Ilegal tersebut sebesar Rp5,75 miliar.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan Oktober 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Arie Papiano.
Selain melindungi masyarakat dari dampak negatif Barang Kena Cukai (BKC), dan juga menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pengusaha sebagaimana komitmen Bea Cukai. Arie juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan MasyarakatMasyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu menambahkan, pihaknya senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal.
Sinergi juga dilakukan dengan masyarakat, salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu juga operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.
“Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester I Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya,” kata Nangkok Pasaribu.