Sidoarjo – Barang yang dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai Sidoarjo itu, merupakan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai Februari sampai dengan November 2023.
Dalam pemusnahan kali ini, ada total 17.589.336 batang rokok ilegal, 500 ribu gram tembakau iris, dan 220 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol. Selain itu ada 87.500 lembar barang lain terkait barang kena cukai hasil tembakau berupa etiket.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan, ditaksir mencapai total Rp22,2 miliar. Sementara kerugian penerimaan negara apabila barang tersebut diedarkan mencapai Rp11,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari empat wilayah. Yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
“Modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan ada yang tanpa dilekati pita cukai,” kata Rudy Hery Kurniawan.
Selain itu ada yang modus pelanggaran dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Ada juga modus menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y.
Rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol itu dimusnahkan secara simbolis di kantor Bea Cukai Sidoarjo. Pemusnahan secara simbolis dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Sementara pemusnahan seluruh barang bukti dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto Jawa Timur dengan cara dibakar.