SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya mengamankan total 7 orang Warga Negara Asing (WNA), dimana 6 diantaranya berasal dari Bangladesh beserta satu orang WNA asal Malaysia terkait izin tinggal dan usaha fiktif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menjelaskan bahwa enam warga Bangladesh tersebut ditangkap pada 15 Juli 2025 lalu di sebuah masjid di Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, usai petugas mendapatkan laporan dari warga masyarakat.
“Keenam WNA berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen penting lainnya, saat dimintai keterangan oleh petugas. Mereka mengaku masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, dan telah tiba di Surabaya sejak satu minggu yang lalu,” kata Agus.

Lantaran tak dapat menunjukkan paspor dan juga dokumen-dokumen lainnya. Keenam warga negara Bangladesh yang diakui hendak mencari kerja ini, diduga telah melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Saat ini enam warga Bangladesh tersebut telah dilakukan tindakan keimigrasian berupa detensi dengan masa penahanan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp25 juta,” ujar Agus.

Sementara itu, petugas imigrasi juga mengamankan seorang investor asing asal Malaysia yang disponsori oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) berinisal PT SD yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya pada Rabu 16 Juli 2025.
Kepada petugas, LHH mengaku bahwa perusahaan yang menaunginya selama di Indonesia sejak tahuun 2020 lalu, sudah tidak memiliki modal untuk melanjutkan usahanya lantaran bangkut. Sehingga ia memilih bekerja untuk perusahaan lain, apalagi LHH juga tengah terlilit banyak hutang.
Atas perbuatannya tersebut, LHH dapat disangkakan dengan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Ancaman hukuman untuk LHH berupa penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dan akan di deportasi ke negara asal.” imbuh Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan secara serentak di seluruh penjuru Indonesia atas arahan dari Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Operasi tersebut merupakan upaya penguatan pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum serta upaya preventif terhadap terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara. (tm)











