SIDOARJO – Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP, kembali digelar di Pengadilan Militer III-12 Sidoarjo, Senin (25/8/2025), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Korban yang merupakan anak tiri terdakwa adalah ARA, seorang mahasiswi berusia 21 tahun Ara mengalami dugaan pelecehan sejak Juni 2021 di kediaman mereka di Surabaya. Selain pelecehan fisik, terdakwa juga diduga melakukan pelecehan verbal yang berulang kali.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY). Dizar Al Farizi, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Timur, mengatakan, KY mendapatkan arahan dari pusat untuk memantau kasus perempuan berhadapan dengan hukum secara nasional.
“Ini inisiatif dari KY untuk fokus pada program yang beragendakan perempuan berhadapan dengan hukum, khususnya kasus yang melibatkan perempuan,” tuturnya, Senin (3/9/2025) siang.
Menurutnya, persidangan hari ini berjalan lancar dan sesuai prosedur. “Sejauh ini sidang berjalan semestinya, keterangan terdakwa sudah didengar, dan sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak terdakwa maupun oditur. Hari ini KY hadir untuk memantau jalannya persidangan,” imbuhnya.
Kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin, S.H., mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang karena penolakan kuasa hukum terdakwa.
“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan oditur setelah sidang,” jelas Irfan.
Menurutnya, terdakwa tetap membantah semua tuduhan dalam sidang ini. “Pihak terdakwa masih kukuh dan tidak mengakui kekerasan dan menolak segala tuduhan kepadanya,” kata Irfan.
Irfan melanjutkan, informasi terkait putusan kasasi sebelumnya yang ditolak dalam proses administrasi di internal TNI AL. “Putusan kasasi kemarin ditolak, dan pihak auditor sudah melayangkan surat ke pihak terkait. Sekarang tinggal menunggu arahan dan tindakan dari komandan terdakwa terkait pelaksanaan putusan tersebut,” jelasnya. (tm)