SURABAYA – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang bandar residivis beserta sejumlah penggunanya, dengan total barang bukti sabu seberat 31,62 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1). Tersangka utama berinisial SR (58) diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, dan tercatat pernah tersangkut kasus serupa sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa peran SR cukup signifikan dalam jaringan ini. “Tersangka SR merupakan residivis narkotika dan kembali berperan sebagai bandar. Barang bukti yang kami amankan lebih dari 31 gram sabu,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (28/1).
Penangkapan SR dilakukan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 plastik klip sabu, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, alat skrop, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat. Sabu tersebut disembunyikan di dalam jok motor dan diambil saat transaksi dengan pembeli.
AKP Adik menambahkan, barang haram itu diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Sabu diterima tersangka sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram,” jelasnya.

Selain bandar, polisi juga mengamankan tiga orang pengguna berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20). Ketiganya membeli sabu dari SR secara patungan dan hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. “Untuk para pengguna, penanganannya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Surabaya,” kata AKP Adik.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi lima gram. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memburu pemasok utama dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.











