SIDOARJO – Unit Reskrim Polsek Taman menangkap seorang pria berinisial AA (38), warga Kabupaten Pasuruan, karena diduga mencuri satu unit kompresor angin di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (27/2/2026) pagi. Pelaku ditangkap setelah aksinya dipergoki oleh warga yang mencurigai gerak-geriknya sejak awal.
Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan keranjang muatan (ronjot) diduga sedang memantau situasi di lingkungan pemukiman dengan dalih mencari barang bekas.
”Petugas piket Reskrim dan patroli yang dipimpin Iptu Andri Tri Sasongko telah mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanisius melalui keterangan tertulis, Jumat.
Peristiwa bermula saat pelaku berkeliling di Desa Pertapan Maduretno menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat melintas di depan rumah korban bernama Ibnu Harsono (34), pelaku melihat sebuah kompresor angin berwarna jingga yang terletak di dalam kios dalam keadaan sepi.
”Melihat situasi sepi, kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk mengambil barang dan dimasukkan ke dalam keranjang muatannya,” kata Kanisius menjelaskan kronologi kejadian.
Aksi tersebut tidak berjalan mulus karena seorang saksi, Suhedi Iswan, telah memantau perilaku AA yang dianggap tidak wajar. Begitu pelaku hendak membawa pergi barang curian tersebut, saksi segera menghentikan dan mengamankan AA bersama warga setempat.
”Saksi sejak awal mencurigai gerak-gerik pelaku, sehingga saat barang dibawa pergi, pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya,” ucap Kanisius.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kompresor angin, satu unit sepeda motor merk Kasea, serta satu buah keranjang ronjot. Atas perbuatannya, AA terancam dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Saat ini pihak kami sedang melakukan penyidikan perkara, pemeriksaan tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pemberkasan,” tutur Kanisius.











