SIDOARJO – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjemput paksa HS, terpidana kasus judi daring (online), di wilayah Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (27/02) malam lalu. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, menyatakan bahwa putusan kasasi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). HS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perjudian.
“Putusan kasasi menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya, Minggu (01/03/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, menjelaskan bahwa salinan putusan dari MA sebenarnya telah keluar sejak November 2025. Lantaran HS tidak memenuhi panggilan jaksa untuk melaksanakan putusan tersebut, statusnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasasi keluar pada November kemarin. Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Saat ini masih ada sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani,” ujar Arafat.
Pencarian terhadap HS berakhir setelah tim intelijen melacak keberadaannya di rumah mertuanya di Bojonegoro. Kepada petugas, HS berdalih sedang mencari nafkah di lokasi penangkapan tersebut.
“Kami jemput di Bojonegoro, tepatnya di rumah mertuanya. Yang bersangkutan mengaku bekerja di sana. Namun apakah memang untuk bekerja atau upaya melarikan diri, itu masih kami dalami,” pungkas Arafat.
Saat ini, HS telah mendekam di lembaga pemasyarakatan untuk menuntaskan masa tahanannya sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, HS sempat menghirup udara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas dirinya pada persidangan tingkat pertama. Namun, jaksa langsung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali fakta-fakta persidangan.











