Sidoarjo – Lantaran tak dilengkapi oleh pita cukai, Bea Cukai Kanwil Jatim I memusnahkan 9,38 juta batang rokok dan 9,29 ribu liter minuman keras. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
Nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Kanwil Jatim I dalam pertengahan bulan Desember ini, mencapai adalah Rp12 miliar dengan potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar Rp 7 miliar.
Masih tingginya peredaran Barang Kena Cukai ini, disebabkan hingga kini masih marak. Meski pihak Bea Cukai Kanwil Jatim 1 secara konsisten melakukan penindakan.
“Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling ecommerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester 1 Tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia.
Mayoritas, BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan, merupakan sitaan dari jasa ekspedisi.
Tak hanya itu, pemusnahan juga sebagai sebagai komitmen Bea cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu. Pihaknya hingga kini terus melakukan sinergitas dengan aparat terkait, guna memberantas peredaran Barang Kena Cukai di kalangan masyarakat.
“Dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat, salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan,” tutup Nangkok Pasaribu.