Sidoarjo – Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan ini dilaksanakan di sebuah perusahaan di Mojokerto pada 21-22 Februari 2024. Pemusnahan dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahap pertama disiram air dan secara bersamaan dilindas dengan alat berat hingga hancur.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap pembakaran di dalam mesin insinerator. Pembakaran rokok ilegal dengan jumlah total 16.575.600 batang, dengan nilai mencapai Rp 20 miliar ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling ecommerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia.
Rokok yang dimusnahkan ini, merupakan barang ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai. Ada juga rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal ini sekitar Rp11 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jatim I Nangkok Pasaribu menambahkan, pemusnahan ini membuktikan Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yakni melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Tak hanya itu, pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang secara sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai, juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sertamasyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal,” tegas Nangkok Pasaribu.