Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai. Sejumlah kegiatan terkait pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal juga telah digelar.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan memaparkan sejumlah kegiatan yang dilakukan. Termasuk ketika menindak 520 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai di Jalan Kenjeran, Surabaya.
“Dari 520 koli tersebut, sejumlah 489.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah perkiraan nilai barang Rp 614.448.000,00 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.542.400,00,” ujarnya.
Diceritakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penindakan oleh tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sidoarjo terhadap truk box dengan nomor polisi L 9371 N milik JNT Express. Berdasarkan informasi, truk tersebut diduga sering melakukan pengiriman dan pengangkutan rokok ilegal.
Akhirnya, tim bertolak menuju jalur yang dilewati oleh sarana pengangkut tersebut. Setelah melalui serangkaian pengejaran, tim berhasil menangkap mereka saat di daerah Kenjeran Surabaya, kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Sidoarjo.
“Menurut keterangan sopir yang berinisial VK, truk memuat rokok dari beberapa outlet JNT Express di Madura,”ungkapnya.
Pelakunya dijerat dengan Pasal 54 jo 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Secara keseluruhan, pada periode Tahun Anggaran 2023, di sisi pengawasan, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai sebanyak 143 kali dengan tindak lanjut yang cukup memuaskan.
Barang Hasil Penindakan (BHP) yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sebanyak 42, sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 16, dinyatakan Ultimum Remedium (UR) sebanyak 8, dilakukan pelimpahan sebanyak 8, dan sisanya masih dalam proses pendalaman.
Atas BHP yang pelaku pelanggarannya tidak dikenal atau tidak ditemukan ditetapkan menjadi BDN/BMN yang kemudian dimusnahkan sehingga tidak memiliki nilai ekonomis. Sementara atas tindaklanjut penyelesaian lainnya, Bea Cukai Sidoarjo menerapkan bentuk Ultimum Remedium sebagai mekanisme Fiscal Recovery.
“Hingga akhir Oktober 2023, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan sebanyak empat kali pemusnahan dengan total nilai barang sebesar Rp 12.960.002.900 dan nilai kerugian negara sebesar Rp 6.992.511.550,” lanjut Rudy.
Sementara terkait implementasi UR oleh Bea Cukai Sidoarjo di sepanjang Tahun Anggaran 2023 berhasil menyelamatkan penerimaan negara dengan total nilai denda cukai sebesar Rp 2.182.473.000.
Dari sisi penerimaan, tercatat sampai dengan 31 Oktober 2023, Bea Cukai Sidoarjo telah berhasil memungut penerimaan sebesar Rp 4.974.738.411.000 atau 71,72 persen dari total target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 6.935.610.057.000. Rinciannya, realisasi penerimaan dari sektor kepabeanan sejumlah Rp 17.010.007.000 dan realisasi penerimaan dari sektor cukai sebanyak Rp 4.957.728.404.000.