Sidoarjo – Berbagai upaya telah dilakukan pihak Darmiati Tansilong menagih utang Rp 2,781 miliar kepada Subandi, Wakil Bupati Sidoarjo. Namun upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang diajukan Subandi.
Upaya hukum lain yang dilakukan pihak Darmiati adalah melayangkan somasi kepada Subandi. Tidak hanya sekali, namun hingga tiga kali. Tetapi belum ada respon dari Subandi untuk melunasi hutangnya.
Yang terbaru, Supari, keluarga Darmiati memasang spanduk di pinggir Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Tanggulangin pada Sabtu (30/9/2023). Isinya agar Subandi segera membayar hutangnya sesuai putusan MA nomor 179 PK/PDT/2023 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun tidak berselang lama, spanduk tersebut hilang. “Tidak tahu siapa yang mencopot,” kata Supari, Minggu (1/10/2023).
Upaya lain yang akan ditempuh adalah hearing dengan Komisi III DPR RI. Supari mengatakan, hearing itu bertujuan untuk menanyakan kepastian hukum tentang kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Subandi.
“Pengacara Subandi berencana mengajukan PK kedua, padahal setahu kami, tidak ada langkah PK kedua dalam perkara perdata. Hal itu juga telah kami tanyakan ke PN Sidoarjo pekan lalu, artinya utang senilai yang disebutkan MA harus dibayarkan,” terang Supari.
Ia pun menambahkan “bahwa hearing akan dihadiri Ketua MA , Komisi Yudisial , PT Jatim , PN Sidoarjo Serta Subandi terkait PK ke 2 dan masalah putusan PK kalau tidak dilaksanakan apa sanksinya?. Ini juga pembelajaran hukum kita karena saya sakin banyak yang mengalami hal serupa seperti kami,” jelasnya.
Ia berharap Subandi patuh hukum terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah menolak PK nya dan diwajibkan membayar utang sejumlah 2,781 miliar karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Kami sangat berharap Pak Subandi sebagai pejabat publik tergerak membuka hatinya segera menyelesaikan kewajibannya,” tambah Supari.
Menurut Supari, bila utang tersebut tidak juga pihaknya juga berencana mengajukan penyitaan aset maupun mempailitkan Subandi.
Seperti diketahui, utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012.
Saat itu Subandi meminjam kepada Darmiati uang sebanyak Rp 3 miliar untuk pengembangan bisnis propertinya. Namun perkara utang piutang ini bergulir ke meja hijau karena subandi belum menyelesaikan seluruh kewajibannya.