Sidoarjo – Direktur Teknologi dan Informasi Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Edwin Aristiawan mengapresiasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang mendukung program digitalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSI Siti Hajar Sidoarjo.
Apresiasi itu, diberikan dalam bentuk pemberian Piagam Bintang 3 kepada rumah sakit milik Nahdlatul Ulama (NU) ini. Edwin menuturkan, bintang yang diberikan pada piagam memiliki arti tahapan digitalisasi yang telah diterapkan oleh Faskes.
Bintang satu diberikan jika Faskes telah menerapkan sistem antrean yang terintegrasi dengan antrean online Mobile JKN. Kemudian bintang dua jika telah menerapkan virtual claim.
“Sedangkan tiga bintang, untuk fasilitas kesehatan yang telah menerapkan elektronik Sistem Eligibilitas Peserta (SEP). Dengan SEP, peserta JKN yang datang hanya perlu finger print, dilihat kesesuaian dan kelayakannya. Selanjutnya, diterbitkan SEP dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin program JKN,” terangnya, Jumat (22/9/2023).
Edwin menambahkan, dukungan penerapan digitalisasi dalam implementasi program JKN di masyarakat harus terus dilakukan oleh Faskes karena perkembangan teknologi seperti saat ini tidak ada elemen yang tidak tersentuh digitalisasi.
“Digitalisasi menjadi keniscayaan saat ini. Kalau ingin survive harus mengikuti hal itu. Sistem yang dikembangkan BPJS Kesehatan juga tidak akan berjalan optimal jika tidak ada dukungan dan pemanfaatan yang dilakukan secara masif, maka kami sangat mengapresiasi digitalisasi faskes di RSI Siti Hajar,” sambung Edwin.
Sementara Direktur RSI Siti Hajar Sidoarjo, Zulfikar As’ad menegaskan, selama ini pihaknya selalu mengikuti apapun kebijakan maupun perubahan yang diterapkan BPJS Kesehatan termasuk digitalisasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Khususnya di sini adalah peserta JKN yang memanfaatkan fasilitas di RSI siti Hajar. Sudah tentu dengan digitalisasi ini layanan yang didapatkan akan semakin mudah cepat dan setara. Artinya hal itu juga akan meningkatkan kepuasan masyarakat,” jelas Zulfikar.