Dua narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas I Surabaya, Chairul Bachry warga Yogjakarta dan Dede Rosadi yang merupakan warga Tasikmalaya, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada selasa sore (28/ 3). Kedua narapidana itu, merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah dan mantan anggota Jamaah Ansharut Daulah.
Baca Juga: bebas bersyarat napiter berencana akan mendirikan usaha
“Jajaran kami di Lapas Kelas I Surabaya, mengambil sumpah dan ikrar setia kepada NKRI oleh dua napiter,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Pelaksanaan ikrar ini sendiri, digelar di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya. Disaksikan langsung Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang dan stakeholder terkait dari Kementerian Agama serta TNI/ Polri.
“Dengan ikrar ini, keduanya kami masukkan kategori hijau atau dengan risiko rendah,” terang Imam.
Ikrar ini juga menjadi tiket bagi keduanya agar bisa mendapatkan hak-hak bersyaratnya. Seperti remisi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
“Keduanya sama-sama divonis 3 tahun hukuman badan, perkiraan awal akan bebas pada April dan Juni 2024, jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, maka kemungkinan bisa bebas lebih awal,” urai Imam.
Usai menjalani proses ikrar setia, kedua narapidana kasus terorisme ini, akan kembali menghuni sel khusus yang telah disediakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Surabaya.
Menurut keduanya, mereka mengucapkan rasa syukur karena telah melaksanakan ikrar kesetiaan NKRI. Dia menyebutkan bahwasanya ikrar kesetiaan ini merupakan keinginannya untuk terus membersamai negara ini dengan apapun potensi yang bisa dia berikan.
“Kami bersyukur telah mengucapkan ikrar setia kami kepada NKRI. Kami berharap kepada seluruh anggota yang hingga kini masih berseberangan dengan NKRI, untuk dapat kembali ke pengkuan ibu pertiwi” ujar Chairul dan Dede.