SIDOARJO – Tiga hakim PN Sidoarjo menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atas kelebihan lahan rumah warga Perumahan Safira Juanda Resort, Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran, Senin (3/2/2025) pagi. Para hakim melihat langsung kondisi sebenarnya obyek yang digugat sebelum sidang digelar.
Rumah tersebut adalah milik pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva, yang digugat developer PT Chalidana Inti Cahaya selaku pengembang perumahan Safira Juanda Resort karena dianggap ada kelebihan lahan 2×9 meter dari rumah seluas 9×16 meter persegi. Kelebihan lahan tersebut dibangun sendiri oleh developer namun baru disampaikan tiga tahun setelah serah terima rumah.
Sidang pemeriksaan setempat (PS) diwakili tiga hakim PN Sidoarjo, diantaranya Heru Dinarto, Herjuna Wisnu Gautama dan Rosyadi. Mereka melihat kondisi rumah yang diduga kelebihan lahan.
Di sela-sela sidang PS, hakim dari PN Sidoarjo beberapa kali menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara mediasi. Kedua belah pihak bisa duduk bersama untuk upaya perdamaian.
Kuasa Hukum pasutri Didik-Eva, Rohmad Amrullah mengatakan pemeriksaan setempat ini untuk memastikan unitnya benar-benar ada. Dia menegaskan bahwa tergugat menerima unit rumah dari developer seperti batas yang ada saat ini.
“Lalu klien kami hanya membangun rumahnya sesuai dengan batas yang ditentukan developer. Kalau upaya damai, sebenarnya sebelumnya sudah ada pembicaraan sebelum masuk sidang. Tapi kendalanya di masalah harga yang kami nilai terlalu tinggi,” sebut Amrullah.
Hal senada juga disampaikan, tergugat Eva, dia berharap masalah tersebut cepat selesai. Karena polemik kelebihan tanah ini sudah sangat menganggu dalam kehidupannya.
“Kami harap masalah ini cepat selesai, dan apapun hasilnya semoga menjadi yang terbaik,” ungkap Eva. Eva menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membeli unit tanah yang menjadi kelebihan ataupun secara keseluruhan. Namun dengan harga yang wajar.
“Saya sebenarnya sudah beritikad baik untuk membeli kelebihannya. Namun niat kami itu ditolak, malah akhirnya digugat ke PN Sidoarjo,” ungkapnya.
Eva menegaskan kesalahan bukan dari pihaknya. Namun dari awal, pihaknya menempati rumah ini, ukurannya sudah sesuai dengan yang diberikan Developer. Hingga kemudian bagian belakang ditinggikan dan dibangun lantai 2.
Sementara itu, kuasa hukum PT Chalidana Inti Cahaya Siti Hamidah yang hadir dalam sidang PS tersebut menyampaikan kliennya membuka peluang untuk mediasi.
Untuk masalah harga, lanjut Hamidah mengatakan bahwa Chalidana menjalankan bisnis sesuai dengan SOP, termasuk penentuan harga. “Kami sebenarnya sudah memberikan diskon, namun seiring berjalannya waktu tidak ketemu masalah harga. “Untuk yang lainnya kita buktikan di pengadilan saja nanti,” imbuhnya.
Kasus ini akan disidang di PN Sidoarjo pada 13 Februari 2025 dengan agenda tambahan bukti-bukti.