Sidoarjo – Untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 M, Komisi VIII DPR RI, yang dipimpin oleh Moekhlas Sidik dan 17 anggota Komisi VIII DPR RI lainnya, melakukan kunjungan kerja spesifik di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, untuk membahas kesiapan ibadah haji.
Hal ini dilakukan, lantaran berdasarkan hasil rapat kerja antara Menag dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih yang harus dibayar rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” ujar Mokhlas Sidik.
Jawa Timur sendiri, pada tahun 2024 nanti akan mendapatkan kuota sebanyak 35.152 orang pada operasional haji tahun 1445 H/2024 M, dengan rincian, sebanyak 33.035 jemaah berdasarkan urut porsi, 1758 jemaah prioritas lansia, 237 petugas haji daerah, serta 122 pembimbing KBIHU. Sementara untuk kuota prioritas lansia berusia 110 tahun dan paling muda berusia 84 tahun.
“Untuk kuota proiritas lansia, insyaAllah jemaah tertua berusia 110 tahun, kelahiran 7 Februari 1914 atas nama Hardjo Mislan asal Kabupaten Ponorogo, dan usia paling muda 84 tahun,” ungkap Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram.
Berdasarkan data pada Siskohat, kata Kakanwil. Jumlah pendaftar haji di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.109.296 orang dengan masa tunggu hingga 34 tahun. Jumlah tersebut, ungkap Kakanwil merupakan jumlah terbanyak di Indonesia.
“Saat ini Jawa Timur, jumlah pendaftar ibadah haji sudah mencapai 1.109.296 orang dengan masa tunggu hingga 34 tahun. Jumlah ini merupakan jumlah pendaftar terbanyak di Indonesia, yang disusul oleh Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 881.578 orang dan dari Provinsi Jawa Barat sebesar 774.597 orang” tambah Husnul Maram.
Untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Kanwil Kemenag Jatim dan Embarkasi Surabaya, jauh-jauh hari sudah melakukan verifikasi dan validasi data jemaah haji berhak lunas tahun 2024, pembinaan terhadap KBIHU terkait pemberian layanan kepada jemaah haji.
Tak hanya itu, koordinasi dengan Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur terkait layanan transportasi jemaah dari daerah ke embarkasi sekaligus anggaran petugas haji daerah, serta proses pelimpahan porsi jemaah wafat yang diestimasikan berangkat tahun 2024, juga telah dilakukan demi kelancaran ibadah haji tahun depan.