SIDOARJO — Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menahan Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Sukriwanto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar.
Selain menahan sang Kades, tim penyidik juga menahan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat atas nama Asrudin yang diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Kasus ini berawal di tahun 2022 lalu, saat pelepasan tanah gogol ke pengembang Perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dalam pembelian tanah sawah tersebut, PT CFA memberikan bantuan dana kompensasi sebesar Rp. 3,6 miliar ke Pemdes Entalsewu.
Namun ironisnya, dana itu tidak dimasukan ke APBDes ataupun musyawarah desa (Musdes) dalam penyerapannya oleh Kades Sukriwanto. Menurut warga, dana itu justru dipakai untuk pembangunan musala, pengurukan makam sehingga tidak jelas pertanggungjawabannya.
Disinyalir, duit Rp 3,6 M itu juga dibagikan kepada 61 warga ex gogol yang rata-rata mendapatkan Rp. 25 juta. “Tak hanya itu, delapan RT yang ada di Dusun Pendopo masing-masing mendapatkan jatah Rp. 100 juta untuk dibagikan ke setiap warganya. Termasuk 9 mushola yang juga mendapatkan aliran dana rata-rata Rp 50 juta,” ucap salah satu warga.
Sementara itu, Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah dalam keterangan persnya membenarkan bahwa pihaknya telah menahan dua tersangka tersebut. “Benar, pada hari Senin, 21 Juli 2025, kami menahan dua tersangka penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada Pemdes Entalsewu, Kecamatan Buduran sebesar Rp 3,6 miliar,” tulisnya.
Menurutnya, dana miliaran rupiah tersebut tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBDes tahun 2022 sebagai pendapatan desa namun digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukannya.
Kades Sukriwanto dan Ketua BPD Asrudin, keluar dari gedung Kejari Sidoarjo dengan memakai rompi orange sekitar pukul 23.00 WIB.











