Sidoarjo – Kecewa lantaran utang sebesar Rp 2,781 miliar tak kunjung dilunasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, keluarga Darmiati Tansilong, nekat memasang spanduk di dekat Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (18/10/2023).
Spanduk berwarna kuning dengan tulisan warna merah dan hitam itu berbunyi“Wakil Bupati Sidoarjo Aktif Tidak Mau Membayar Utang Kepada Darmiati Tansilong dan Tidak Melaksanakan Putusan MA Nomor 179 PK/PDT/2023 Yang Sudah Inkrah”. Tulisan tersebut dipasang tepat di depan kantor DPRD Sidoarjo.
Tak heran, keberadaan spanduk ini menyita perhatian warga, karena terpasang tepat di jalan protokol Kota Sidoarjo. Bahkan beberapa pengendara yang melintas sempat berhenti dan memotret.
Supari mengatakan, pihaknya heran dengan tak kunjung dilunasinya utang Subandi kepada Darmiati yang tak lain merupakan saudara dari Supari. Padahal sang istri dan anak Subandi, resmi maju menjadi Caleg, yang dinilai membutuhkan dana yang cukup besar.
“Peninjauan Kembali telah ditolak MA. Karena belum juga dibayar, kami juga telah melayangkan somasi hingga tiga kali namun hingga detik ini wakil bupati Subandi mengabaikan kewajibannya,”terang Supari.
Ia menambahkan, hari ini dirinya mendatangi kantor DPRD Sidoarjo untuk mengirimkan surat permohonan audiensi agar instansi terkait mulai Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua PT Jatim dan PN sekaligus Wakil Bupati Sidaorjo Subandi dipertemukan dengan pihaknya.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kelanjutan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Menurut kami keputusan ini harus mengikat yang bersangkutan karena telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ia berharap, anggota dewan selaku wakil rakyat, pembuat undang-undang sekaligus mengawasi undang-undang bersikap agar keputusan yang sudah inkrah ini diwujudkan.
“Sejatinya pengacara Subandi telah menghubungi pengacara kami tentang kesanggupan pembayaran utang tersebut namun janji itu terus diingkari hingga kini,” imbuh Supari.
Sebagai informasi, utang piutang antara Subandi sebagai peinjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Saai itu Subandi meminjam dana Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis propertinya. Utang Piutang itu ahirnya berujung ke meja hijau karena Subandi belum melaksanakan seluruh kewajibannya.