Sidoarjo – Untuk kali kedua, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), dimana sebelumnya Mahkamah Agung juga menolak Kasasi yang di ajukan oleh Subandi bersama kuasa hukumnya terkait dengan permasalahan utang piutang sebesar Rp 2,7 miliar kepada Darmiati Tansilong.
“Inti putusan PK ini terkait pengajuan upaya hukum luar biasa yang dilakukan Subandi namun pada akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi secara otomatis akan kembali kepada putusan sebelumnya,” tutur Hartono kuasa hukum Darmiati Tansilong.
Setelah diterimanya salinan putusan perjara perdata tersebut, upaya hukum yang ditempuh yakni Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit atas nama Subandi. Hal ini dilakukan jika sampai batas waktu utang senilai Rp 2,7 miliar tersebut belum juga dilunasi.
“Jum’at lalu sudah kita kirimkan somasi pertama. Kami beri waktu lima hari. Itu sudah sangat cukup. Kalau hal itu tidak digubris, kami kirimkan lagi somasi kedua dan ketiga masing-masing lima hari hingga nanti eksekusi,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Darmiati dan Subandi pernah bertemu saat proses kasasi. Saat itu, Subandi hanya sanggup mengembalikan hutang kepada Darmiati, jauh dari total nominal utang yang seharusnya dibayarkan. Hal tersebut membuat Darmiati dan kuasa hukumnya menolak, dan lebih memilih untuk meneruskan perkara tersebut.
“Saat proses kasasi, sebenarnya kita pernah bertemu dengan Subandi. Saat itu Subandi sanggup mengembalikan dana Rp 1 miliar, namun klien kami tentu saja menolak karena nilainya tidak sesuai. Tawaran tersebut kemudian naik menjadi Rp 1,5 miliar namun tetap ditolak klien kami,” jelas Hartono.
Supari, keluarga Darmiati Tansilong beserta kuasa hukumnya berharap, Subandi yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo dapat mentaati putusan PK tersebut.
“Dia pernah mengatakan negara ini negara hukum, sesuatunya harus berdasar hukum. Sekarang dia harus mematuhinya,” ujar Supari menambahkan.
Sebagai informasi, utang piutang antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman terjadi pada tahun 2012. Saat itu Subandi meminjam dana Rp 3 miliar kepada Darmiati untuk pengembangan bisnis propertinya. Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau karena Subandi tidak melaksanakan kewajibannya.