Sidoarjo – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus gratifikasi saat menjabat sebagai kepala daerah periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebesar Rp 44,2 miliar.
Dakwaan terhadap Saiful Ilah dibacakan oleh Dameria Silaban dan Arif Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di ruang Candra Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (10/8/2023). Terdakwa di dampingi kuasa hukumnya dengan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta.
Dalam dakwaan itu, Saiful ilah diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan direksi BUMD dalam bentuk uang maupun barang berharga di antaranya seperti kado ulang tahun dan berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya. Total gratifikasi yang diterima lebih dari Rp 44,2 miliar.
“Aada banyak maata uang asing seperti yuan china, dolar singapura, poundterling, dolar amerika, rebel rusia, euro, dolar australia, riyal Arab saudi, rupee India, Lira Turki, Manat Azerbaijan, Yen Jepang, dan won korea selatan,” ucap Dameria Silaban.
“Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut,” tambah Dameria.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang tindak pidana korupsi.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK juga menyebut ada sejumlah pengusaha besar yang diduga memberikan gratifikasi kepada terdakwa. Para pengusaha itu antara lain pemilik PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli.
Usai jaksa membacakan dakwaan, penasihat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsi pada Rabu (16/8/2023) mendatang.
“Nanti tanggal 16 Agustus pagi jam 08:00, karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Usai sidang, Saiful Illah membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menilai dirinya meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini.
“Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya,” ungkapnya.
Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. “Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang.red) kepada kepala Dinas atau pengusaha”ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. “Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini,” terangnya. Rul