Sidoarjo – Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono membuka Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Gubernur Jawa Timur ditetapkan sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk masa jabatan selama 2 tahun mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2025.
Untuk itu, Bobby menegaskan, Provinsi Jatim siap berperan aktif membantu Dewan Sumber Daya Air Nasional menjalankan tugas dan menyelenggarakan fungsi koordinasi dalam hal perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
Pada kesempatan ini, Sekda Boby menekankan pentingnya sinergisitas Pengelolaan Sumber Daya Air untuk kesejahteraan masyarakat khususnya daerah Provinsi Jawa Timur.
Ia menyampaikan, pengelolaan Sumber Daya Air pasti melibatkan kepentingan banyak pihak di mana sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. “Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi untuk mengintegrasikan kepentingan antarsektor dan antarwilayah,” ungkapnya.
Boby menambahkan, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber daya air yang cukup besar dan mempunyai luas wilayah mencapai 47.803 Km² atau 2,5% dari luas Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan sumber daya air yang memumpuni.
“Pengelolaan sumber daya air harus mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang dapat merumuskan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air secara sinergis,” tutur Adhy.
“Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Nasional dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada tingkat Provinsi dibentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, disampaikan, bahwa salah satu isu strategis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Timur adalah ketahanan air. Dirinya menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketahanan air diperlukan upaya bersama dengan menerapkan tiga prinsip yakni simpan air, jaga air, dan hemat air.
Upaya tersebut antara lain mencakup penyediaan pasokan air baku berkesinambungan, peningkatan layanan irigasi untuk mendukung pertanian dan pencapaian kemandirian pangan, perlindungan dari risiko bencana terkait air, serta penyempurnaan tata kelola infrastruktur sumber daya air.
Diketahui melalui Perpres di atas, Gubernur Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk masa jabatan selama selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2025. Adhy menyampaikan hal itu merupakan suatu kehormatan dan Provinsi Jawa Timur siap berperan aktif dalam mengemban amanah tersebut.
Untuk itu, sesuai UU No. 17 tahun 2019 dan Surat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tahun 2023 tentang pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi (DSDA-P), Pemprov Jatim membentuk Organisasi DSDA-P yang akan diketuai dan dijabat oleh Gubernur/Sekretariat Daerah (SEKDA).
Adapun tepat di bawah Ketua yaitu posisi Ketua Harian akan dijabat oleh kepala dinas. Di bawahnya terdapat Kepala Sekretariat dan Anggota DSDA-P mulai dari unsur pemerintah dan non-pemerintah.