SIDOARJO – Oditur militer menuntut terdakwa pelecehan terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, penjara selama 1 tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (30/9/2025), Oditur Militer Letkol C.H.K Mulyadi, SH membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim. Dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang merupakan anak tirinya mengalami trauma mendalam.
“Akibat perilaku terdakwa, korban menutup diri, mengalami depresi, serta kurang fokus dalam pembelajaran,” jelas Letkol Mulyadi di ruang sidang. Oditur menilai, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa diuraikan. Yang pertama, terdakwa dinilai melanggar sumpah Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Kedua, terdakwa telah mencoreng nama baik TNI AL di mata masyarakat.
Tindakan terdakwa terhadap anak tirinya sendiri dianggap tidak patut dan tidak mencerminkan sebagai seorang prajurit maupun ayah. “Selain itu, rekam jejak terdakwa juga pernah tercatat melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Ia terbukti bersalah dalam perkara sebelumnya dan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegas Oditur.
Dengan pertimbangan semua itu, Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan Raditya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
“Memohon majelis hakim jatuhi Pidana pokok penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa. Serta pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL,” ungkap Oditur. Selain itu, Oditur juga memohon agar majelis hakim mengabulkan restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp58 juta.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin dan Anita mengaku lega dengan tuntutan dari Oditur. Ia memohon Majelis Hakim mengabulkan tuntutan tersebut. “Selaku pengacara korban, kami merasa lega dengan tuntutan tersebut. Mengingat kondisinya korban yang saat ini masih perlu pendampingan dan butuh waktu pemulihan,” terang Irfan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa juga telah divonis 6 bulan penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.