Sidoarjo – Buron Kejaksaan Agung atas nama Guntual Laremba atas kasus penggunaan gelar sarjana hukum, akhirnya ditangkap di Surabaya, oleh tim gabungan dark Intelijen Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo, Rabu (4/9/2024).
Sebelum ditangkap, terpidana membuat video yang kemudian viral di media soaial. Sejatinya, video dibuat terpidana di tahun 2022 namun viral kembali selepas diunggah pengacara tersebut di akun medsonya pada 11 Agustus 2024.
Dalam video tersebut ini dia menyebutkan bahwa hukum bisa berdasarkan pesanan. Guntual juga merobek sejumlah kertas yang diklaim sebagai salinan putusan dan juga surat panggilan dari Jaksa. “Saya gak ada takut, akan saya hadapi dengan taruhan nyawa, siapkan regu tembak dan peti jenazah jika ingin kriminalisasi saya.”
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, bahwa buron terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Guntual SH terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi karena menggunakan gelar sarjana hukum padahal belum selesai kuliah.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur hukum sesuai koridor yang berlaku dan menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan tiga kali terhadap terpidana ini.
“Bahwa perkara yang melibatkan pengacara tersebut sebenarnya sudah lama disidangkan pada 2020. Jadi yang bersangkutan itu dilaporkan karena ada dugaan menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar,” jelas Roy Rovalino.
Menurut Roy Rovalino, terpidana ini diketahui sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukumnya untuk meminta untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit. Terpidana ini dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat.
Pihak Kejari sudah melakukan segala hal sesuai dengan asas-asas hukum pidana. Menurutnya dalam sidang yang digelar pada 27 Mei 2020, Guntual dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari hasil putusan tersebut, bahwa JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020. Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah 3 kali memanggil terpidana. Namun pihak terpidana tidak kooperatif,” imbuh Roy Rovalino.
Saat hendak dipanggil kembali, terpidana beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutup Roy.