Sidoarjo – Para pemangku kebijakan terkait sepakat memperketat pengawasan pekerja migran ilegal yang berangkat melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Hingga Juni 2023 terdapat 597 pekerja migran yang berhasil diidentifikasi dan dicegah keberangkatannya ke luar negeri.
Pengetatan pengawasan antara lain dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman antara Imigrasi Kelas I Surabaya dengan Lanudal Juanda, Polda Jatim, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja migran Indonesia (BP3MI) di Terminal 2 Bandara Juanda, Kamis (8/6/2023).
Penandatangan nota kesepahaman itu bertujuan memperkuat sinergi guna mengatasi persoalan yang sering menimpa para Pekerja Migran (PMI) Non Prosedural.
Hal itu juga untuk memberantas para pelaku TPPO yang dinilai sudah meresahkan masyarakat, pasalnya, dalam satu tahun terakhir tercatat sebanyak 1.900 jenazah PMI dipulangkan akibat menjadi korban perdagangan orang.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel (P) Heru Prasetyo mengatakan penindakan TPPO merupakan atensi dari Presiden. Itu terjadi setelah mengetahui dalam setahun banyak warga negara Indonesia yang meninggal menjadi korban perdagangan orang.
“Kami tidak main-main, akan saya turunkan tim saya, siapa yang bermain di Bandara Juanda pasti akan kami tangkap dan ditindak setegas-tegasnya,” ujar Heru.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengatakan sudah menerima 11 pengaduan terkait TPPO di wilayah kerjanya.
“Yang paling dekat kami akan memulangkan korban dari TPPO dari Kamboja ke Indonesia, saat ini Polda Jatim telah menangani 11 kasus penempatan TKI ilegal,” ucap Ronald.
Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menambahkan korban TPPO ini banyak mengalami masalah di tempat kerja di luar negeri, sehingga banyak para pekerja yang kemudian mengalami depresi, hilang ingatan hingga mengalami cacat fisik.
“Banyak dari korban ini mengalami tindak kekerasan di luar negeri, jadi pelaku yang menjerumuskan korban ini bisa dikenakan pidana karena korban diiming-iming uang banyak,” kata dia.
Guna menghindari itu, pihaknya telah mengintruksikan pengetatan pemeriksaan dokumen perjalanan ke luar negeri di bandara juanda.
“Saya telah mengintruksikan ke Kakanim Imigrasi Kelas Satu Khusus Surabaya untuk melakukan pengetatan di Bandara Juanda. Jika ditemukan indikasi PMI ilegal, akan diarahkan pada penyelidikan lebih lanjut, dan ditunda keberangkatannya,” terang Hendro.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Chiko Ahmad Mutakhin menambahkan akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku TPPO yang berusaha mengelabui petugas, dengan menggunakan dokumen perjalanan bermodus visa wisata.
“Mereka menggunakan visa wisata. Dari sinilah banyak para korban yang berhasil kami amankan dan kita tunda keberangkatannya,” ujar Chiko.
Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya sudah menunda keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural sebanyak 597 orang dari Januari hingga 7 Juni 2023 ini. Chiko mengatakan jika petugas Imigrasi yang melayani pembuatan paspor juga akan memperketat pengawasannya.
“Kami akan selalu profiling orang yang akan membuat paspor,” imbuhnya.
Dengan maraknya pelaku TPPO di Indonesia, Imigrasi, Lanudal, dan Polda Jatim bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberantas pelaku TPPO. Nur