Sidoarjo – Jajaran anggota Satresnarkoba yang berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap seorang pengemudi mobil trailler yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan mengedarkan narkoba pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu di Jalan Raya Ponti, tepatnya di bundaran TPI.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat gelaran pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (8/5), pelaku yang berinisial N.A. dihentikan oleh petugas lalu lintas karena melanggar rambu dan marka jalan. Namun, bukannya berhenti, pelaku malah mencoba menabrak petugas dan melarikan diri. “Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan di pintu masuk tol Sidoarjo,” ujar Christian.
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa saat dilakukan pengeledahan oleh petugas kepolisian, sopir tersebut mencoba melarikan diri dengan berlari. “Anggota kami sempat mengejarnya hingga pintu masuk Lippo Plaza, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia melarikan diri karena telah menggunakan sabu-sabu dan pil double “L”. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil double “L” di dalam kabin truk yang dikemudikan oleh pelaku.
Kapolresta Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka N.A. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu O.P. dengan barang bukti 8,6 gram sabu-sabu dan M.D. dengan barang bukti 10,88 gram sabu-sabu,” jelas Christian.
Berdasarkan pengakuan tersangka M.D., narkoba tersebut dibeli dari seorang yang dikenal sebagai Mat Kucing, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Bangkalan, Madura.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelanggar hukum, terutama mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutupnya.