FORWAS.ID – Berbagai macam produk impor ilegal senilai total Rp 11 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal perlindungan konsumen dan tertib Niaga (Ditjen PKTN). Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, produk tersebut merupakan hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan Pabean (post border) yang dilakukan sejak awal tahun 2022, dan terbukti di impor secara ilegal atau tidak sesuai regulasi impor.
“Tindakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata Niaga impor, yang dilakukan pada Januari hingga September 2022 di wilayah kerja Balai pengawasan tertib Niaga Surabaya,” ucap Zulkifli, Sabtu, 24 September 2022.
Zulkifli menyebutkan, ada 15 jenis produk impor yang dimusnahkan, di antaranya kategori elektronik, pakaian, produk plastik, dan peralatan rumah tangga. Importir produk tersebut tidak memiliki perizinan impor resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar pelaku usaha (importir) dapat tertib secara hukum dan mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” imbuhnya.
Zulkifli menambahkan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha importir harus tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Zulkifli.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu mentaati ketentuan peraturan undang-undang di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tandas Veri.