Sidoarjo – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sidoarjo, kembali melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai mulai bulan juni 2022 hingga bulan september tahun 2023.
Dalam pemusnahan yang kelima di sepanjang tahun 2023 ini, Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19.988.600 batang rokok dan 166.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA.
“Bea Cukai sebagai community protector dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang illegal, termasuk di dalamnya rokok. Upaya ini dilakukan, sekaligus untuk mewujudkan dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri khususnya rokok,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, saat memimpin pemusnahan secara daring.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp. 23.465.492.000, dengan total kerugian negara mencapai sebesar Rp. 13.385.669.400. Keseluruh barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara di bakar di PT. Hijau Alam Nusantara (PT. HAN) Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (09/11/2023).
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut dengan Go-Enforcement.
“Langkah-langkah strategi tersebut di antaranya melakukan upaya penertiban dan pengawasan perizinan, pengawasan pita cukai, serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo naik derajat, sehingga, keberadaan industri ini memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Misalnya terkait tenaga buruh linting, petani tembakau dan sebagainya,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target (penerimaan) kepada masing-masing bea cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan.
“Serta penerapan asas Ultimum Remedium dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.