SIDOARJO – Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan sekitar 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024, pada Rabu, (12/2). Barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pemusnahan kali ini, total sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp 26,3 miliar, dan ditaksir akan menyebabkan kerugian negara, jika rokok ini beredar luas di masyarakat mencapai sekitar Rp 13,5 miliar.
Selain secara simbolis dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Sidoarjo. Pemusnahan juga dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Keseluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil penindakan di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo. Pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi konsumen.
“Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” ujar Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.
Mayoritas modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.
Rudy menambahkan, bahwa Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum lebih lanjut.
“Penindakan ini tidak hanya mengarah pada penyidikan, namun juga pengenaan sanksi administrasi dan ultimum remedium sebagai langkah fiscal recovery,” tegasnya.
Pemerintah melalui Bea Cukai Sidoarjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan serta mempersempit area peredaran barang ilegal, terutama rokok, demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.