Sidoarjo – Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha dengan nilai total Rp 44 milyar.
Rohmat Amrullah, Kuasa Hukum Saiful Ilah mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat. Karena terdakwa sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.
“Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya saat ditemui usai sidang eksepsi Saiful Ilah mantan bupati Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Bukti ketidakcermatan jaksa KPK, tambah Rohmat, berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa, tetap dimasukan dalam materi dakwaan.
“Lelang bandeng juga. Yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, ini juga masuk dalam dakwaan,” sanggahnya.
Kemudian, bukti lain yang dianggap jaksa tidak cermat dan tidak jelas ialah, materi yang diterima anak-mantunya, Izzah dan Ridho. Yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame.
“Dan, itu tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun, oleh JPU tetap dimasukan,” ungkapnya.
Bahkan menurut mantan bupati 2 periode ini, menduga bahwa dirinya menjadi korban kepentingan politik segelintir orang di pemerintahan agar ia tak kembali maju pada pilkada tahun 2024 mendatang.
“Kamu kan sudah tau… Ini biar saya nggak muncul tahun 2024,” ujar Saiful Ilah usai menjalani sidang.
Sementara, jaksa KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.
Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang.