Sidoarjo – Indah Kurnia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur yang diwakili Rifnal Alfani, menggelar Sosialisai Wasapada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Dusun Simo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong dan Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (17/9/2023).
Anggota Komisi XI DPR RI ini mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam mengatur keuangannya, dengan membelanjakan berdasar kebutuhan saja dan tidak terjerumus pada investasi bodong serta pinjaman ilegal yang justru akan membuat susah keuagan keluarga.
“Kita harus bijak dengan tidak membeli kebutuhan konsumtif. Salah satu upaya mempertahankan keuangan keluarga adalah melakukan pekerjaan produktif seperti usaha atau berinvestasi pada lembaga resmi,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia.
Sementara itu Rifnal Alfani mengungkapkan, saat ini banyak platform pinjaman online ilegal yang sepertinya memberikan kemudahan namun sejatinya menjerumuskan.
“Bila memang membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, warga harus memilih platform pinjaman online legal, yang telah terdaftar dan memiliki ijin resmi dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan.”Ujar Rifnal Alfani.
Rifnal mempersilahkan masyarakat menghubungi kontak pengaduan OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157. Di nomor ini masyarakat bisa mengetahui aplikasi online yang ditanyakan termasuk legal atau ilegal.
Ia menambahkan, salah satu salah satu ciri investasi ataupun pinjaman online yang sah adalah legal dan logic, selain terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Investasi resmi pastinya tidak menawarkan bunga yang menggiurkan atau berlebihan.
“Logic artinya apa yang ditawarkan lembaga investasi ataupun pinjaman online harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau dengan tawaran bunga yang menggiurkan atau berlebihan,”imbuhnya.