SIDOARJO – Sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual oleh oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP, kepada anak tirinya digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan agenda keterangan saksi ahli, Rabu (10/9/2025) siang.
Danu Ariska, pengacara korban menjelaskan bahwa dalam sidang keenam kali ini, saksi ahli pidana dihadirkan oleh Oditur Militer. Saksi ahli tersebut adalah Prof. Dr. Solehuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. “Keterangan ahli dinilai penting untuk memperkuat keadaan korban di hadapan majelis hakim,” kata Danu.
Prof. Dr. Solehuddin menyampaikan keterangan terkait aspek hukum yang diatur dalam undang-undang kekerasan seksual. “Saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan undang-undang kekerasan seksual kepada majelis hakim,” kata Danu.
Danu bilang, saksi ahli untuk agenda persidangan pekan depan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“LPSK nanti akan menjelaskan terkait kondisi psikologis korban serta keadaan korban sebelum dan sesudah kejadian itu dampaknya bagaimana setelah mengalami perlakuan dari terdakwa,” imbuh Danu.
Kasus ini menjerat Lettu Laut (K) dr. RBEP (inisial) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya ARA (inisial), seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Aksi pelecehan itu disebut terjadi sejak Juni 2021 di kediaman keluarga mereka di Surabaya. Selain pelecehan fisik, terdakwa juga diduga melakukan pelecehan verbal secara berulang terhadap korban.
Selain tersandung dugaan pelecehan seksual kepada anak tirinya, sebelumnya terdakwa juga tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada M, yang merupakan mantan istri sekaligus Ibu ARA. Ia dijatuhi vonis enam bulan percobaan.