Sidoarjo – Seiring dengan naiknya tarif cukai rokok sebesar 10 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, juga kini tengah gencar memerangi peredaran rokok ilegal di kawasan Sidoarjo, Mojokerto dan Surabaya.
Hasilnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan lebih dari 794 ribu batang rokok ilegal, Jumat (11/8). Rokok ilegal tanpa cukai tersebut nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merek tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Desember 2022 hingga Maret 2023. Jumlahnya lebih dari 794 ribu batang dengan nilai sekitar Rp 997.474.000.
Rokok tersebut ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai, ataupun menggunakan cukai palsu. Sehingga kerugian negara yang ditaksir, apabila rokok ilegal ini lepas di pasaran, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Rokok ilegal sigaret kretek tangan tersebut, biasanya dijual di pasaran luar Pulau Jawa. Sebagian besar rokok berbagai merek ilegal itu dilempar ke Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pengenaan cukai rokok tidak semata-mata untuk pendapatan negara. Melainkan juga sebagai alat kontrol peredaran rokok atau yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
“Sebab bila tidak dikontrol dengan pita cukai, harga rokok menjadi murah dan konsumsi masyarakat akan rokok sulit dikendalikan,” kata Rudy Hery Kurniawan.
Seiring naiknya tarif pita cukai rokok, masyarakat memilih beralih ke rokok murah termasuk rokok ilegal. Maka Bea Cukai akan berupaya lebih keras, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas.
Sebelumnya Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan 8,6 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp 10 miliar pada Juni lalu. Rokok dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar dan sisanya sebagian besar dimusnahkan PT Hijau Alam Nusantara.