Sidoarjo – Meskipun telah diputus Mahkamah Agung dengan penolakan Peninjauan Kembali (PK), kasus perdata antara Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dan pensiunan polwan yang juga pengusaha Darmiati Tansilong belum juga tuntas.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Subandi diwajibkan membayar utang kepada pemberi pinjaman Darmiati Tansilong dengan total senilai Rp 2,781 miliar. Namun sayang, meskipun pihak penggugat telah melayangkan 3 kali surat somasi, pihak Subandi belum saja melunasi utang tersebut.
“Hari ini bersama Bu Darmiati, kami mendatangi PN Sidoarjo menanyakan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht namun Wakil Bupati Sidoarjo Subandi masih mengabaikan putusan itu meskipun kami juga telah melayangkan tiga somasi,”kata Supari di PN Sidoarjo, Jumat (15/9/2023).
Supari mengatakan, pihaknya mendatangi PN Sidoarjo untuk meminta petunjuk langkah apa yang harus ditempuhnya.
“Putusan MA telah inkracht, itu sudah jelas. Lalu kita harus bagaimana lagi. Tadi pihak PN menjawab, setelah somasi ke tiga, pihaknya bisa mengajukan eksekusi atau mempailitkan yang bersangkutan,”ucapnya.
Beberapa hari lalu lanjut Supari, pengacara Subandi mendatangi pengacara kami dan menawarkan pembayaran Rp 2 miliar namun nilai tersebut tidak sesuai putusan MA.
“Kami berharap Pak Subandi sebagai wakil bupati mematuhi hukum,”imbuhnya.
Sementara itu Darmiati Tansilong mengatakan, utang piutang tersebut terjadi pada tahun 2012 silam. Untuk pengembangan bisnis properti, Subandi meminjam dana kepada Darmiati.
“Pertama kali Rp 1 miliar. Beberapa bulan kemudian pinjam lagi dua kali masing-masing Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3 miliar dengan perjanjian tertentu,” tutur Darmiati.
Utang piutang tersebut kemudian berujung ke meja hijau karena Subandi belum menyelesaikan semua kewajibannya. Hingga saat ini belum ada jawaban terkait hal ini dari Subandi. Saat ditanya tentang hal tersebut, Subandi menghindar.