SIDOARJO – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL yang menjadi terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada mantan istrinya, dr. M.
Kuasa hukum korban, Shannon Spencer S.H., M.H., mendesak agar Oditur Militer tak lagi menunda eksekusi putusan MA nomor 171 K/Mil/2025 yang telah berkekuatan hukum yang menetapkan terdakwa harus ditahan selama 5 bulan.
Terbaru, tim kuasa hukum bersama korban mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya, Jalan Raya Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Shannon mengatakan, pihaknya telah dua kali datang ke Lapas Militer ini. “Tujuan kami memohon agar eksekusi putusan yang telah inkrah segera dilakukan,” terangnya, Rabu (17/9/2025).
Shannon berharap, kasus ini mendapat perhatian serius dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Dirjen Pemasyarakatan. “Kami sangat berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum agar korban mendapat keadilan,” imbuhnya. Sejak putusan kasasi diketok pada 22 Juli 2025 lalu, tidak ada alasan lagi bagi pihak oditur militer untuk menunda pelaksanaan hukuman. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tegas Shannon.
Dalam perkara ini, terdakwa Raditya yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Selain terlibat kasus KDRT terhadap mantan istri, terdakwa juga terjerat kasus lain yaitu kekerasan seksual kepada anak tirinya. Kasus ini sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.