Surabaya – Penerimaan Peserta Didik Baru 2023 jenjang sekolah menengah atas, sekolah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri di Jawa Timur semakin dekat. Ada aturan baru yang wajib diketahui oleh calon peserta.
Tahapan pra pendaftaran dimulai pada 12 Juni dengan pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengacu pada Permendikbud no 1 tahun 2021, tidak ada perubahan mendasar dalam aturan PPDB tahun 2023. Namun Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mengeluarkan kebijakan baru dengan menyediakan kuota khusus berupa Golden Ticket bagi lulusan SMP/MTs di Jawa Timur.
Golden Ticket tersebut salah satunya diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki prestasi sebagai Ketua OSIS.
Terkait kebijakan ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawasa menyebut kuota khusus jalur Golden Ticket Ketua OSIS diberikan untuk mempersiapkan calon pemimpin di masa depan.
Golden Ticket ini diberikan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS di SMP sederajat. Kuota untuk Ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Kuota ini diberikan untuk menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan.
“Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur,” tambahnya.
Selain ketua OSIS, Khofifah juga memberikan kuota bagi siswa yang memiliki prestasi penghafal Quran (Hafidz Quran). Kuota ini masuk dalam jalur Prestasi Hasil Lomba dengan proporsi 5%. Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim yang menerima 1 (satu) siswa.
Selain kebijakan Kuota Golden Ticket, dalam kebijakan lainnya Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas untuk dapat mengenyam pendidikan dimanapun. Termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealiasasikannya melalui kuota penyandang disabilitas sebesar 3%. Kuota tersebut terbagi untuk siswa inklusi dari SMP/Mts negeri dan swasta sederajat dan siswa lulusan SMP-LB.
Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa penyandang disabilitas ringan.
“Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun. Kami beri kesempatan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi. Dengan begitu kita bisa fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas,” tandas Khofifah.
Kemudian, ada jalur afirmasi pendidikan menengah (ADEM) yang diperuntukkan bagi anak-anak berprestasi dari Papua dan juga bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (repatriasi). Khofifah menegaskan Jawa Timur menjadi satu-satunya daerah yang siap menerima siswa beasiswa ADEM Papua dan ADEM Repatriasi dalam PPDB tahun ini. Sementara proses seleksi beasiswa dilakukan sepenuhnya oleh Kemdikbudristek.
“Pada prinsipnya ada 423 SMA dan 298 SMK di Jatim. Total 721 lembaga bisa menerima ADEM, Berapapun siswa yang diberikan oleh kementrian kita siap menerima,” tegasnya.
Selanjutnya, kebijakan baru soal jalur anak tenaga kesehatan (nakes). Tahun ini aturan tersebut dikerucutkan. Yang sebelumnya berlaku bagi anak nakes secara umum, tahun ini aturan itu lebih diprioritaskan bagi anak nakes yang orangtuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kebijakan lainnya yakni untuk anak buruh. Tahun lalu, syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru harus mempunyai berbagai kartu perlindungan sosial dan harus upload tanda serikat buruh. Namun, tahun ini cukup melampirkan tanda keanggotaan serikat buruh. Jika siswa melampirkan KIP atau SKTM maka akan diprioritaskan untuk diterima.
“Ini akan jadi prioritas sekolah agar jalur anak buruh terpenuhi. Prinsipnya dinas pendidikan ingin mengakomodir anak buruh yang ingin sekolah,” tandasnya
Terakhir Jatim juga memberikan fasilitas kemudahan unggah rapor. Bagi siswa yang nilai rapornya tidak diunggah sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai dan foto rapor semester 1-5 saat proses pengambilan PIN.
Ditambahkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, bahwa lulusan siswa SMP dan MTs di Jawa Timur Tahun 2023 sebanyak 575.108 siswa. Jumlah daya tampung SMA/SMK/SLB Negeri se Jatim hanya sebanyak 221.571 siswa atau sebesar 38,51 persen dari jumlah lulusan SMP dan MTs, maka SMAN, SMKN, SLBN tidak dapat mengakomodir sepenuhnya lulusan SMP dan MTs di Jatim.
“Kebijakan apapun yang diambil, tetap tidak dapat mengakomodir seluruh lulusan SMP dan MTs Negeri dan Swasta se Jatim (dalam PPDB 2023),” tegasnya.
Karenanya, Wahid menekankan bahwa saat ini kualitas pendidikan di sekolah swasta sudah sama dengan sekolah negeri. Maka, jika tidak lolos dalam PPDB sekolah negeri, siswa dan wali murid bisa memilih sekolah swasta sebagai alternatif pilihan.
Ditegaskan Wahid tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni 25%. Rinciannya jalur afirmasi 15%. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan siswa program ADEM (kuota 7%), siswa anak Buruh (kuota 5%), dan siswa Penyandang Disabilitas (kuota 3%).
Kemudian ada kuota pindah Tugas Orang Tua sebesar 5%. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2%), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2%), dan siswa anak Tenaga Kesehatan yang orang tuanya turut menjadi korban dalam penanganan Covid-19 (kuota 1%).
Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5%. Dengan rincian 2% bagi siswa berprestasi di bidang akademik dan bidang non akademik 3%.
“Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional,” jelas Wahid.
Tahal 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20%), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%).
Kemudian, lanjut Wahid tahap 3 zonasi SMK, dengan kuota 10%. Sama halnya dengan SMA, zonasi SMK juga dilaksanakan secara online berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50%. Jalur ini dilakukan secara online. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 70%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 30%).
Siswa dapat melihat nilai akreditasi dan nilai indeks sekolah asal melalui situs ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni 2023 dengan memasukkan NPSN sekolah asal.