SIDOARJO – Adisha Satya Putri Aprilia , korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, menyampaikan Pernyataan Dampak Korban atau Victim Impact Statement (VIS) kepada Mahkamah Agung (MA). Surat terbuka bertanggal 17 November 2025 itu ditujukan kepada Ketua MA melalui Majelis Hakim Agung Pemeriksa Perkara.
Adisha menyebut, putusan bebas oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam perkara Nomor 103-K/PM.III-12/AL/VII/2025 telah memupuskan harapannya terhadap keadilan. Terdakwa dalam perkara ini adalah Lettu Laut dr. Raditya Bagus, yang merupakan ayah tirinya.
Dalam suratnya, Adisha menyatakan dirinya dua kali mengalami ketidakadilan. Pertama saat mengalami kekerasan seksual, dan kedua saat mendengar putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Ia mengakui baru melapor setelah tiga tahun berlalu, dari 2021 hingga 2024. Menurut dia, keterlambatan itu bukan tanda kebohongan sebagaimana dipertimbangkan hakim, tetapi bentuk ketakutan yang dirasakannya.
Adisha menyebut, keberaniannya baru muncul setelah melihat ibunya menjadi korban KDRT pada tahun 2024. Adisha juga menyinggung pertimbangan hakim tingkat pertama yang meragukan kesaksiannya karena ia tampak “bahagia” dalam sejumlah foto keluarga.
“Apakah korban harus menangis 24 jam sehari agar dipercaya?” tulisnya. Ia menyebut senyum dalam foto sebagai “topeng” untuk bertahan hidup di rumah yang sama dengan terdakwa.
Ia mengungkapkan, trauma membuatnya sering terbangun di malam hari, mengalami kecemasan berlebihan terhadap laki-laki dewasa, hingga membenci tubuhnya sendiri. Adisha menilai majelis hakim lebih mengutamakan bantahan terdakwa dibandingkan keterangan dirinya maupun rekam medis yang ia anggap sebagai bukti kondisi psikologisnya.
Ia juga menyoroti penolakan restitusi dengan alasan dirinya merupakan keluarga TNI AL sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan gratis.”Bagaimana mungkin saya disuruh berobat ke institusi yang sama yang melindungi pelakunya?” tulisnya.
Kuasa hukum Adisha, Muhammad Irfan Syaifudin, Danu Ariska, dan Anita, menyatakan putusan bebas tersebut telah melukai korban untuk kedua kalinya. Mereka juga mengkritik penilaian hakim yang meragukan trauma Adisha karena tampak tersenyum di beberapa foto.
“Senyum dalam foto itu topeng, bukan bukti tidak ada trauma,” kata Irfan, Senin (24/11/2025). Terkait keterlambatan laporan, kuasa hukum menjelaskan bahwa Adisha baru berani bersuara setelah terdakwa ditahan akibat kasus dugaan KDRT pada pada April 2024.
Kuasa hukum membenarkan bahwa Oditur Militer I Wayan Mana telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Permohonan kasasi itu telah tercatat dalam Akta Penerimaan Memori Kasasi Nomor APMK/103-K/PM.III-12/AL/XI/2025.
Sementara itu kuasa hukum, Danu Ariska, berharap MA menjadikan perkara ini sebagai preseden dalam penanganan kekerasan seksual.
“Jangan biarkan pelaku kejahatan seksual berlindung di balik pangkat dan dalih kurang saksi. Adisha butuh negara yang percaya padanya,” ujarnya.
Adisha meminta MA memeriksa ulang putusan bebas tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa permohonannya bukan untuk mencari belas kasihan, melainkan memperoleh kebenaran. “Jika Yang Mulia juga menutup mata, maka matilah keadilan bagi saya,” tulisnya.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk Presiden RI, Komisi Yudisial, Pengawas MA, Komisi I DPR RI, LPSK, dan Komnas Perempuan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Militer III-12 Surabaya maupun TNI AL belum memberikan pernyataan resmi terkait surat tersebut.











