Keluarga korban kekerasan seksual mendesak Oditur Militer segera mengeksekusi oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial RAD setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rad terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya namun hingga kini belum menjalani sisa masa hukuman penjara.
Persoalan ini bermula saat Pengadilan Militer III-12 Surabaya memvonis bebas terdakwa pada tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada RAD yang juga berprofesi sebagai dokter tersebut.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin, menyatakan bahwa kliennya memerlukan kepastian hukum segera setelah proses peradilan yang panjang.
”Putusan kasasi sudah keluar dan inkrah. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara,” ujar Irfan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/04/2026).
Meski status hukum sudah jelas, eksekusi fisik terhadap RAD urung terlaksana. Pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa penundaan ini berkaitan dengan kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan menurun.
”Disebut ada gangguan kelenjar getah bening dan masih menunggu surat keterangan sehat. Namun menurut kami kondisi itu bukan alasan yang mendesak untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” kata Irfan.
Pihak kuasa hukum menilai alasan kesehatan tersebut tidak relevan jika merujuk pada rekam jejak penahanan terdakwa sebelumnya. Selama masa penyidikan, RAD telah menjalani penahanan selama empat bulan tanpa keluhan kesehatan yang serius.
”Selama ini juga baik-baik saja dan tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa. Seharusnya tidak ada hambatan untuk menjalani sisa masa hukuman,” tutur Irfan.
Selain menuntut keadilan bagi korban, keluarga menyoroti posisi terdakwa sebagai abdi negara dan tenaga medis. Perbuatan tersebut dinilai mencoreng institusi dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat jika tidak segera ditindak tegas sesuai putusan hukum.
”Kami sangat prihatin. Seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan kekerasan seksual. Apalagi dia juga seorang dokter. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat,” ungkapnya.
Keluarga berharap penegak hukum militer tidak memberikan keistimewaan kepada terpidana agar memberikan efek jera. Penundaan eksekusi tanpa dasar yang kuat dianggap hanya akan memperpanjang trauma psikologis yang dialami korban.
”Kami meminta agar putusan ini segera dieksekusi. Jangan ada lagi alasan penundaan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan,” ucap Irfan.










