SIDOARJO – Sidang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perwira TNI AL, Lettu Laut (K) dr. RBEP terhadap anak tirinya digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Raya Juanda, Senin (25/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para saksi yang digelar tertutup.
Mochammad Irfan Syaifuddin, S.H., penasehat hukum korban menjelaskan, kelima saksi yang dihadirkan terdiri dari Ibu kandung korban, kakak, tante, korban sendiri, serta satu seorang saksi ahli dari RSAL Surabaya.
Dugaan pelecehan terjadi di Surabaya pada bulan Juni 2021 lalu. Saat itu, korban yang tinggal satu rumah bersama Ibu kandung dan terdakwa menerima tak hanya pelecehan verbal, namun juga fisik.
Irfan berharap, terdakwa dihukum maksimal karena dipandang tidak pantas diberi keringanan, karena sebelumnya juga menjadi pelaku kekerasan terhadap Ibu kandung korban.
“Kami harap terdakwa dihukum maksimal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga martabat keluarga dan kehormatan institusi TNI AL. Sebagai perwira, harusnya memberi teladan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap anak tirinya sendiri yang hingga kini mengalami trauma,” Irfan.
Irfan melanjutkan, terdakwa telah terbukti bersalah dalam dua kasus sebelumnya, yang yaitu penelantaran istri dan KDRT. Dalam salah satu kasus, terdakwa hanya dijatuhi vonis 6 bulan percobaan dengan tambahan masa tahanan 5 bulan usai banding yang ditempuh.
“Faktor pemberat sangat jelas. Terdakwa ini residivis, pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan sekarang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri. Tidak ada alasan untuk memberinya hukuman ringan,” imbuhnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.(tm)