Sidoarjo – Seribu lebih pekerja PT Kejayan Mas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo menggelar unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sidoarjo, Selasa (18/2/2025). Mereka menuntut agar PN segera mengeksekusi Tanah seluas 9,85 hektar di Desa Tambakoso, Waru yang sudah berkekuatan hukum sampai tingkat Kasasi.
“Secara sah dan berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini,” ucap Sholeh, Sekjen SPSI Sidoarjo.
Menurutnya, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo menunda eksekusi itu. “Secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu dimenangkan oleh PT Kejayan Mas,” tambahnya.
Masih menurut Sholeh, tanah yang dimaksud rencana akan dibangun perumahan yang diperuntukkan untuk buruh. “Makanya kami mengingatkan dan meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah tersebut,” terangnya.
Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam berkata, permohonan eksekusi sudah dilayangkan ke PN Sidoarjo. “Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi,” jelasnya.
Abdus Salam meminta permohonan eksekusi kedua ini, jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya. “Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas,” pintanya.
Sementara itu I Putu Gede Astawa, jubir PN Sidoarjo menegaskan, pihak PN sudah menerima salinan putusan dan sudah menjadwalkan rencana eksekusi.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak aparat keamanan. “PN Sidoarjo sudah merencanakan ekseskusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo,” urainya.
Sekali lagi ia menegaskan agar PN Sidoarjo tidak takut pada mafia tanah dan segera mengeksekusi tanah seluas hampir 10 hektar tersebut.