SIDOARJO – Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/11/2025) siang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Laut (H) Amriandie menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Oditur Militer.
“Menimbang bahwa terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Kolonel Amriandie.
Putusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta sejumlah ketentuan perundangan lainnya. Dengan putusan bebas murni ini, Oditur Militer menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Menanggapi hal vonis tersebut,Kuasa Hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin. SH, kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim mengabaikan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.
“Kami sangat kecewa. Hakim tidak mengindahkan bukti-bukti maupun saksi yang kami hadirkan. Semuanya dinilai tidak memenuhi unsur, sehingga putusan ini sangat menguntungkan terdakwa,” kata Irfan usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Putusan ini sangat merugikan klien kami selaku korban. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Sementara itu, ibu korban yang juga istri terdakwa, dr. Medy mengatakan kecewa atas putusan bebas tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak melihat perkara secara utuh, termasuk kondisi psikologis anak dan keluarganya akibat perbuatan terdakwa.
“Saya sangat kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi kejiwaan kami dan keterangan para ahli yang disampaikan. Sejak awal saya sudah jelaskan bahwa pengakuan anak saya itu spontan, bukan dibuat-buat,” kata Medy.
Ia juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya sempat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas dirinya dan hanya dijatuhi hukuman percobaan. “Saya tidak tahu lagi. Kalau hanya melihat bukti-bukti tanpa mempertimbangkan keterangan ahli, rasanya sangat tidak adil,” imbuhnya.











